Cite This        Tampung        Export Record
Judul Panduan penggunaan dan pengelolaan dana desa / Icuk Rangga Bawono, Erwin Setyadi, penyunting, Junaidi, Cindy Kus Untari
Pengarang Icuk Rangga Bawono
Junaidi (penyunting)
Cindy Kus Untari (penyunting)
Erwin Setyadi (penulis)
Penerbitan Jakarta : Grasindo, 2019
Deskripsi Fisik viii, 152 halaman :ilustrasi ;21 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 978-602-05-2208-1
Subjek Administrasi pemerintah
Abstrak Dana desa merupakan sejumlah anggaran dana yang dialokasikan pada desa dari pemerintah, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dana ini dibelanjakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Desa. Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana sebaiknya melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Di samping itu, segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Dewasa

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
2020/43308 SR 352.48 ICU p Dapat dipinjam Perpustakaan PEVITA - Bianca Tersedia
2021/45223 SR 352.48 ICU p Dapat dipinjam Perpustakaan PEVITA - Umum Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000043035
005 20230714024311
007 ta
008 230714################e##########0#ind##
020 # # $a 978-602-05-2208-1
035 # # $a 0010-0821000246
082 # # $a 352.48
084 # # $a SR 352.48 ICU p
100 0 # $a Icuk Rangga Bawono
245 1 # $a Panduan penggunaan dan pengelolaan dana desa /$c Icuk Rangga Bawono, Erwin Setyadi, penyunting, Junaidi, Cindy Kus Untari
264 # # $a Jakarta :$b Grasindo,$c 2019
300 # # $a viii, 152 halaman : $b ilustrasi ; $c 21 cm
336 # # $a teks$2 rdacontent
337 # # $a tanpa perantara$2 rdamedia
338 # # $a volume$2 rdacarrier
520 # # $a Dana desa merupakan sejumlah anggaran dana yang dialokasikan pada desa dari pemerintah, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dana ini dibelanjakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Setiap Desa. Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana sebaiknya melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Di samping itu, segala bentuk laporan yang dibuat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
650 # 4 $a Administrasi pemerintah
700 0 # $a Cindy Kus Untari$e penyunting
700 0 # $a Erwin Setyadi $e penulis
700 0 # $a Junaidi$e penyunting
990 # # $a 046016.058836
990 # # $a 47932.60752
Content Unduh katalog